Semua Desa Wajib Pakai Siskeudes

Maswandi 30 Desember 2016 16:47:04 WIB

TANJUNG – Seluruh desa yang ada di Lombok Utara diharapkan segera bisa menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hal ini disampaikan Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar pada penyerahan Siskeudes dari BPKP Perwakilan NTB ke Lombok Utara, kemarin (28/12).

Najmul menegaskan 33 desa yang ada di Lombok Utara harus menggunakan Siskeudes ini tanpa terkecuali. Bahkan bagi desa yang sudah bekerjasama dengan pihak ketiga diminta segera mengikuti ketentuan pemerintah. Sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. ”Pendamping desa juga harus tahu dan paham bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena pendamping akan menjadi rujukan bagi pemdes dan kader desa bertanya,” tandasnya.

Dijelaskan Najmul, aplikasi Siskeudes atau Simda Desa ini menggunakan database Microsoft Access. Sehingga lebih portable dan mudah diterapkan. Bahkan bagi pengguna aplikasi yang awam sekalipun.

Aplikasi ini bukan mempersulit kerja aparatur pemerintah desa, tetapi justru mempermudah pengelolaan keuangan bagi perangkat desa. Karena terkait dengan Permendagri Nomor 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa. ”Aplikasi ini dimaksudkan untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntable,” pungkasnya. (puj/r7)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2016/12/29/desa-wajib-pakai-siskeudes/

Komentar atas Semua Desa Wajib Pakai Siskeudes

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sigar Penjalin

tampilkan dalam peta lebih besar