BPD Minta Kenaikan Tunjangan

Maswandi 30 Desember 2016 17:41:51 WIB

TANJUNG – Forum Komunikasi Badan Pemusyawaratan Desa (FKBPD) se-Lombok Utara mendatangi kantor DPRD, kemarin (28/12). Belasan perwakilan FKBPD ini menyampaikan keluh kesah kepada Komisi I DPRD dan Pemkab Lombok Utara.

Perwakilan Pemkab Lombok Utara yang menemui FKBPD antara lain Asisten I Setda  Kholidi Halil, Kabag Hukum Eka Asmarahadi, dan Kabid Pemdes BPM PP KB Pemdes Edi Agus Wahyudi.

Dalam pertemuan yang digelar di aula kantor DPRD Lombok Utara, Sekretaris FKBPD Fahrudin mengungkapkan, ada dua tuntutan utama yang ingin disampaikan. Pertama, FKBPD meminta dilibatkan dalam pembahasan kebijakan di desa, seperti Perdes dan sebagainya. Kedua, FKBPD juga meminta pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan mereka. “Di tahun 2016 dengan tugas daan fungsi BPD yang berat. Kami hanya mendapatkan tunjangan Rp 400 ribu per bulan untuk ketua. Dan untuk anggota tergantung pengaturan di desa,” ungkapnya.

Ditambahkan, nominal tunjangan ini termasuk dalam 30 persen APBDes dan Perbup 2016 bahwa maksimal tunjangan BPD Rp 400 ribu. “Kami minta kenaikan sesuai UMK dengan tetap memperhatikan proporsi 30 persen dari APBDes,” katanya.

Fahrudin juga mengungkapkan memang ada kenaikan tunjangan BPD dari 2015 yang hanya Rp 200 ribu sebelum adanya Undang-Undang Desa. Pihaknya berharap pada 2017 mendatang tunjangan bisa berubah dan dicantumkan dalam Perbupnya.

Lebih lanjut, Fahrudin menjelaskan, ada tiga fungai pokok BPD sesuai UU Nomor 6 dan PP 47 adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan menggawasi kinerja kepala desa. “Ini pekerjaan cukup berat,” cetusnya.

Jika melihat proporsi APBDes, permintaan kenaikan tunjangan yang diminta ini sangat memungkinkan untuk dilakukan. BPD bahkan mengaku sudah memiliki hitung-hitungan dan akan membahasnya bersama ekaekutif secara mendalam.

Sementara itu, Asisten I Setda Lombok Utara Kholidi Halil mengakui saat ini pelibatan BPD di tingkat desa menyangkut pembahasan perdes dan lainnya masih kurang. “Ini saya akui, dan melalui kesempatan ini saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf,” ungkapnya.

Ditambahkan, ini menjadi catatan dan akan diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya. Pihaknya ingin kedepannya pembahasan regulasi di tingkat desa bisa terjalin dengan baik. “Dalam pembahasan regulasi ke depan peran BPD akan dimaksimalkan,” katanya.

Terkait komposisi pembiayaan, jika mengacu aturan maka pembagian APBDes 30 persen untuk penghasilan tetap (siltap) dan biaya operasional. Sedangkan 70 persen untuk kegiatan di desa. “Pembahasan Perbup untuk 2017 belum dilakukan jadi aspirasi ini bisa menjadi masukan dalam pembahasan nanti. Kalau memungkinkan tunjangan dan operasional BPD dinaikan ya kita naikan. Kita cari formulasinya dulu agar tidak melebihi komposisi 30 persen yang sudab ditetapkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Kabid Pemdes BPM PP KB Pemdes Lombok Utara Edi Agus Wahyudi menjelaskan, dalam PP 43 pasal 100 ayat 2 disampaikan 30 persen dari APBDes dialokasikan untuk siltap kades dan perangkat desa, operasional dan tunjangan kades dan perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, dan insentif pelayanan masyarakat. “Dalam membagi formulasi ini kami tidak bisa keluar dari 30 persen ini,” ujarnya.

Sehingga khusus untuk siltap kades dan perangkat diambilkan dari 30 persen ADD. Tetapi untuk lainnya diambilkan melalui 30 persen APBDes. Sementara sumber APBDes ada tujuh yakni PADes, ADD, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan provinsi, bantuan pemerintah daerah, daan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat. “Tetapi saat ini baru empat yang mengisi yakni ADD, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, dan PADes,” ungkapnya.

Seandainya yang ketiga ini bisa diisi, kemungkinan 30 persen APBDes bisa dimaksimalkan. Yang menjadi kendala dari tujuh sumber APBDes hanya empat yang ada. Bahkan PADes juga termasuk sangat minim.

Ditambahkan, dalam draft Perbup 2017, desa tidak lagi boleh memungut biaya dari pengurusan surat keterangan, surat pengantar, dan surat rekomendasi yang diminta masyarakat. “Kami berencana menaikkan tunjangan operasional BPD menjadi minimal Rp 450 ribu dan minimal Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya ini masih bentuk rancangan dan bisa dimatangkan dengan pembahasan bersama BPD dan pihak lainnya yang akan dilakukan pada minggu pertama Januari 2017. “Jadi ini masih bisa bergerak,” cetusnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi mengungkapkan, apa yang disampaikan BPD menjadi bahan evaluasi. Karena selama ini dalam konsultasi publik pembahasan perda yang terkait desa memang tidak pernah melibatkan BPD. “Kami mohon maaf. Tetapi ini bukan kesengajaan yang kami lakukan,” tandasnya.

Ditambahkan, ke depan dalam pembahasan perda di tingkat desa, BPD akan dilibatkan dan menjadi bagian dari stakeholder utama. (puj/r7)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2016/12/29/bpd-minta-kenaikan-tunjangan/

Komentar atas BPD Minta Kenaikan Tunjangan

Philipget 11 April 2017 00:57:00 WIB
http://stemmeries.xyz norsk kasino http://stemmeries.xyz - norsk kasino

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sigar Penjalin

tampilkan dalam peta lebih besar