Sejarah Desa

Maswandi 30 April 2014 03:20:39 WIB

Desa Sigar Penjalin merupakan salah satu Desa dari 7 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, yang merupakan Desa pemekaran dari Desa Pemenang Timur.

Berawal dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingat pusat pemerintahan Desa induk ( Pemenang Timur ) yang jaraknya cukup jauh sekitar 2 km dari Dusun Cupek. Atas dasar itulah para Tokoh Masyarakat melakukan rembuk / musyawarah merencanakan pemekaran wilayah atau berpisah dari Desa Pemenang Timur. Bagai gayung bersambut, setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pemerintah Desa Pemenang Timur ketika itu Kepala Desa dijabat oleh Bpk. M. RIDLWAN. dapat disetujui dan diajukan pemekaran menjadi Desa Sigar Penjalin kepada Pemerintah Daerah.

Dan sebagai tindak lajut respon dari Pemerintah Daerah, Tahun 1999 pada masa Alm. Bpk. Drs. H. ISKANDAR sebagai Bupati Lombok Barat, yang diwakili oleh Asisten III meresmikan pemekaran Desa Persiapan Sigar Penjalin yang juga dikuti peresmian Desa Persiapan Sigar Penjalin, dan selaku Penjabat Sementara Kepala Desa Persiapan Sigar Penjalin Bpk. HARUN RAJAB dengan SK BUPATI No. 497 Tahun 1999.

Mengawali berjalannya administrasi Pemerintahan Desa, mengingat Desa Sigar Penjalin belum memiliki kantor yang tetap, untuk sementara pelayanan pemerintahan dipusatkan / berkantor di rumah salah satu warga Dusun Lendang Berora ( Rumah Bapak Sa’ud ). Sebagai komitmen dan persyaratan definitive yang dipesankan Bpk. Bupati ketika itu Alm. Bpk. Drs. H. Iskandar, maka Desa Sigar Penjalin harus telah memilki kantor yang tetap / definitive maksimal 2 tahun sejak dimekarkan.

Dengan tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat, satu setengah tahun kemudian telah dapat dibangun sebuah Kantor Desa yang mungkin sebagai pusat pelayanan administrasi desa dengan ukuran luas 10,5 M X 12,5 M dirasa cukup. Melihat secara administrative dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintahan, Desa Sigar Penjalin pada tanggal 17 April 2000 ditetapkan sebagai Desa definitive dan menjadi salah satu desa dari 7 desa yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung.

Nama Sigar Penjalin merupakan nama tempat dimana konon seorang pemuda yang sedang bertapa yang ada di Dusun Penjalin. Namun kata SIGAR PENJALIN secara bahasa berasal dari kata “SIGAR“ yang berarti “TERPISAH“ dan “PENJALIN“ yang berarti “ROTAN“ secara kalimat dapat diartikan ” rotan yang terpisah ”. Oleh karena terpisah / pemekaran dari desa induk sehingga dinamakan “ Desa Sigar Penjalin “.

Sejak terbentuknya Desa Sigar Penjalin terdiri dari 5 ( lima ) Dusun yaitu : Dusun Lendang Galuh, Cupek, Sira, Lendang Berora dan Tembobor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, pada tahun 1999 Desa Sigar Penjalin melekasanakan pemekaran Dusun Lendang Galuh menjadi 5 ( lima ) Dusun dan Dusun Tembobor menjadi 2 ( dua ) Dusun. Selanjutnya pada Tahun 2007 terjadi pemekaran Dusun Tembobor menjadi 2 ( dua ) Dusun, dan Tahun 2013 terjadi lagi pemekaran Dusun Murpayung menjadi 2 ( dua ) Dusun serta Dusun Sira menjadi 2 ( dua ) Dusun, sehingga wilayah Desa Sigar Penjalin sampai saat ini menjadi 13 ( tiga belas ) Dusun, yaitu :

  1. Dusun Cupek
  2. Dusun Sira
  3. Dusun Lendang Berora
  4. Dusun Lendang Galuh
  5. Dusun Tembobor
  6. Dusun Murpayung
  7. Dusun Rangsot Barat
  8. Dusun Rangsot Timur
  9. Dusun Sanggar Sari
  10. Dusun Penjalin
  11. Dusun Dasan Tatar
  12. Dusun Murpayung Daya
  13. Dusun Sira Bat

 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sigar Penjalin

tampilkan dalam peta lebih besar