2017, Desa Harus Anggarkan untuk Posyandu

Maswandi 04 Desember 2016 07:27:17 WIB

TANJUNG – Program Generasi Sehat Cerdas (GAC), Bawah Garis Merah (BGM) maupun Kekurangan Energi Kronik (KEK) tidak dilakukan lewat PNPM lagi. Sehingga mulai tahun depan penganggaran program ini dilakukan oleh desa. “Ini karena program PNPM telah dihapus,” ujar Plt Kepala BPM PP KB Pemdes Heriyanto.

Menurutnya, program pelayanan dasar yang dianggarkan dari pusat melalui PNPM itu dulu akan diserahkan kepada masing-masing desa menggunakan anggarannya.

Ada tiga program pelayanan dasar yang akan ditangani masing-masing desa nantinya. Seperti program Posyandu, diantaranya GSC, BGM dan KEK. Tetapi untuk tiga bulan ke depan pada 2017, anggaran untuk tiga program Posyandu itu akan ditalangi dulu melalui anggaran daerah. Karena realisasi anggaran desa harus melalui tahapan verifikasi. Salah satunya terlebih dahulu harus ada pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya.

Menurutnya, masing-masing desa sudah berkomitmen terkait penganggaran tiga program Posyandu tersebut. “Untuk tiga bulan daerah menganggarkan sekitar Rp 2 miliar lebih untuk semua desa. Sedangkan sisanya selama sembilan bulan itu dianggarkan desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heriyanto menjelaskan, anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk masing-masing desa bervariasi mengacu pada jumlah sasarannya. Jumlah anggaran yang disediakan pemkab selama tiga bulan itu sudah melalui verifikasi TAPD. Seperti, di Desa Pemenang Barat saja anggaran untuk masing-masing program Posyandu itu Rp 74 juta lebih. Untuk program GSC anggarannya mencapai Rp 18 juta, kemudian KEK mencapai Rp 20 juta lebih.

Namun, hitungan maksimalnya nanti tergantung kemampuan desa itu sendiri. Karena hitungannya per sasaran dianggarkan antara Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu. “Desa juga sudah berkomitmen untuk itu, karena itu kewenangan lokal di tingkat desa,” paparnya.

Disisi lain, melalui anggaran desa, pelayanan dasar lainnya juga akan dilaksanakan. Salah satunya menyangkut kamtibmas. Di mana desa boleh menganggarkan untuk pembangunan pos-pos keamanan lingkungan. Dalam peraturan bupati (Perbup) terkait kamtibmas itu ada di lampiran pertama. Untuk itulah nantinya desa akan berkoordinasi dengan Polres Lombok Utara terkait titik-titik mana saja yang dianggap rawan. Sehingga dibutuhkan pos kamling, desa wajib menyiapkan anggarannya. “Namun yang diprioritaskan adalah wilayah dengan tingkat kerawanan yang tinggi,” pungkasnya. (puj/r7)

Sumber: http://www.lombokpost.net/2016/12/03/2017-desa-harus-anggarkan-posyandu/

Komentar atas 2017, Desa Harus Anggarkan untuk Posyandu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sigar Penjalin

tampilkan dalam peta lebih besar