Terancam Jadi Silpa
Maswandi 27 Oktober 2016 17:52:46 WIB
TANJUNG – Memasuki termin ketiga, realisasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) masih jauh dari harapan. Sebab, pada termin kedua saja masih terdapat 12 desa yang belum mencairkan ADD. ”Yang baru ditandatangani ada empat desa. Semoga bisa segera seluruhnya, karena sekarang sudah masuk termin ketiga,” ujar Plt Kepala BPM PP KB Pemdes Lombok Utara Herianto, kemarin (25/10).
Dijelaskan, saat ini baru Desa Gondang saja yang telah mengeksekusi ADD termin ketiga. Sementara desa lainnya diharapkan untuk mempercepat proses. ”Kami sudah berikan pembinaan, tetapi masih ada saja yang belum mengerti. Kami berharap desa yang masih kesulitan bisa belajar juga dari desa yang sudah,” harapnya.
Melihat kondisi ini, Herianto mengaku pesimis jika anggaran tersebut mampu direalisasikan tepat waktu. Mengingat, waktu yang tersisa tinggal dua bulan saja.
”Kalau ADD ini saya kira tidak semua desa bisa mengeksekusi, artinya akan jadi Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran). Tetapi kalau dana desa kemungkinan besar bisa karena hanya dua termin saja,” katanya.
Lebih lanjut, Herianto berharap ADD bisa masuk ke kas desa dulu. Perkara batas waktu sudah lewat bisa dialihkan pengerjaanya. Beberapa Desa yang belum mencairkan ADD termin kedua, yakni Senaru, Karang Bajo, Mumbulsari, Sambik Elen, Loloan, Sukadana, Sesait, Salut, Pendua, Tegal Maja, Malaka, dan Pemenang Barat. (puj/r7)
Sumber: http://www.lombokpost.net/2016/10/26/terancam-jadi-silpa/
Komentar atas Terancam Jadi Silpa
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemdes Sigar Penjalin Gelar Musdes Pemebentukan Pengurus MKD
- Pemdes Sigar Penjalin Gelar Musdes Perencanaan Pembangunan Desa & Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Ta
- Lomba Inovasi Masakan Sehat Berbahan Dasar Protein Hewani
- Penyerahan BLT.DD Tahun Anggaran 2023
- Penyerahan BLT. DD Tahap Terakhir Anggaran Tahun 2021
- BUM Desa Desa Sigar Penjalin Gelar Uji Publik Raperdes BUM Desa
- Pemdes Gelar Uji Publik Raperdes Kewenangan Desa