Pileg 2019 Direncanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Maswandi 24 Oktober 2016 22:45:07 WIB

Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu yang menjadi pijakan pelaksanaan Pemilu 2019 ke DPR. Salah satu poin penting adalah tentang sistem pemilu yaitu dengan proporsional terbuka terbatas.

Aturan soal sistem pemilu tercantum di pasal 138. Berikut bunyinya:

Pasal 138

(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik

Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal pasal 138:

Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.

Pemilu 2014 yang lalu berlangsung dengan sistem proporsional terbuka, yaitu pemilih bisa mencoblos nama calon anggota legislatif selain hanya mencoblos gambar partai. Sementara itu, sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos gambar partai.

Sistem proporsional terbuka terbatas yang diajukan pemerintah merupakan perpaduan keduanya. Pemilih bisa melihat daftar calon anggota legislatif di partai tersebut namun urutan para calon itu tetap merupakan kewenangan partai.

RUU Pemilu ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Rabu (26/10/2016) mendatang. Selanjutnya, RUU Pemilu baru akan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah di masa sidang berikutnya.

(imk/erd)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3327770/pileg-2019-direncanakan-dengan-sistem-proporsional-terbuka-terbatas

Komentar atas Pileg 2019 Direncanakan dengan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Sigar Penjalin

tampilkan dalam peta lebih besar